Menjadi Anggota

Keanggotaan

Dasar Keanggotaan

(1)    Keanggotaan IAI ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI.

(2)     Keanggotaan IAI bersifat Perseorangan, bukan badan, lembaga atau kelompok orang.

(3)    Keanggotaan IAI bersifat Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta memenuhi kewajiban organisasi.

(4)    Keanggotaan IAI bersifat Khusus, untuk seseorang yang berjasa pada pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur di Indonesia.

Kategori Keanggotaan

(1)    Anggota Profesional adalah anggota IAI yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.

(2)    Anggota Biasa adalah anggota IAI yang lulus pendidikan tinggi Arsitektur baik di dalam maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui Pemerintah.

(3)    Anggota Kehormatan adalah seseorang yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI atas jasanya dalam pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur.

Penerimaan Anggota

(1)    Penerimaan Anggota Biasa

Calon anggota biasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan kualifikasi Keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;
  2. Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara   lain meliputi:
  3. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan organisasi, ditujukan kepada Pengurus Provinsi/Wilayah/Perwakilan tempat pemohon berdomisili.
  4. Apabila di Provinsi/Wilayah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.
  5. Apabila kemudian terbentuk kepengurusan IAI di Provinsi/Wilayah  domisili anggota, maka anggota tersebut, seperti dimaksud butir i, harus  didaftarkan menjadi anggota Provinsi/Wilayah tersebut.
  6. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan :
  7. Tanda bukti identitas diri disertai dengan pas photo.
  8. Salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara.

                         iii.  Melampirkan keterangan riwayat hidup dan pengalaman praktek profesi.

  1. Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:

     1)   IAI Provinsi/Wilayah/Perwakilan setempat yang menyatakan calon memenuhi persyaratan;

            2)   2 (dua) orang anggota IAI bersertifikat yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.

  1. Pengurus Provinsi/Wilayah/Perwakilan, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah penerimaan dokumen permohonan menjadi anggota.
  2. Pengurus Nasional memutuskan penerimaan anggota berdasarkan rekomendasi Pengurus Provinsi/Wilayah, selambatnya-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.

(2)    Perubahan Status Anggota Anggota Biasa mengajukan diri untuk menjadi Anggota Profesional dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan Dewan Arsitek Indonesia.

(3)    Anggota bersertifikat yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota dan tetap mempunyai hak anggota.

Penetapan Anggota Kehormatan

(1)    Keputusan pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Pengurus Nasional IAI atas usulan Pengurus Provinsi IAI dan/atau Pengurus Nasional IAI.

(2)    Penetapan Anggota Kehormatan dilaksanakan pada Rapat Kerja Nasional dan/atau Musyawarah Nasional.

Hak dan Kewajiban

(1)    Setiap anggota mempunyai hak:

  1. Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan dan turut serta mengikuti segala kegiatan dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian dan/atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  3. Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Majelis Kehormatan yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
  4. Menyampaikan pendapat pribadi dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota

(2)        Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam rapat anggota atau musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI di iurannya pada tahun yang berjalan. tingkat Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan pembayaran

Hak

(3)    Setiap Anggota Profesional mempunyai hak :

  1. Mendapatkan pelayanan, pembinaan, pembelaan, perlindungan dan mengikuti segala kegiatan organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  3. Menyampaikan pendapat dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota.
  4. Memberikan keterangan dan membela diri dalam Sidang Majelis Kehormatan IAI.
  5. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IAI di tingkat Nasional.
  6. Dipilih menjadi Ketua IAI;
  7. Mendapatkan rekomendasi dalam memperoleh Lisensi.

(4)    Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :

  1. Mendapatkan pelayanan, pembinaan dan mengikuti segala kegiatannorganisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan.
  3. Mengikuti kegiatan musyawarah dan rapat anggota.
  4. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IAI Nasional/Provinsi/Wilayah.

(5)    Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak :

  1. Memperoleh tanda kehormatan dari Pengurus Nasional IAI.
  2. Memperoleh undangan musyawarah.

Kewajiban

(6)    Anggota Profesional mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
  2. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI.
  3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai ketentuan organisasi.
  4. Mengikuti Program Keprofesian Berkelanjutan.
  5. Menjalankan kegiatan profesinya sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan pemutakhiran data diri ke pengurus IAI.
  7. Mencantumkan inisial IAI di belakang namanya.
  8. Menjaga nama baik IAI

(7)    Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai ketentuan organisasi.
  3. Melakukan pemutakhiran data diri ke pengurus IAI.
  4. menjaga nama baik IAI

(8)     Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik IAI.

Berakhirnya Keanggotaan

(1)    Meninggal dunia

  1. Surat keterangan meninggal dunia dari yang berwenang.
  2. Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.

 (2)    Mengundurkan diri

  1. Permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi IAI;
  2. Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.

(3)    Diberhentikan

  1. Berdasarkan keputusan dari Majelis Kehormatan karena pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek.
  2. Berdasarkan keputusan Pengurus Nasional karena kelalaian memenuhi kewajiban anggota.
  3. Tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi.

Anggota Seumur Hidup

Anggota yang telah berusia 65 tahun bisa mengajukan keanggotaan SEUMUR HIDUP. Yang bersangkutan tidak dikenai kewajiban membayar iuran tahunan, tetapi tetap mendapatkan hak sebagai anggota secara penuh. Anggota yang telah berusia 65 tahun bisa mengajukan permohonan melalui IAI Provinsi masing-masing.